Senin, 19 Oktober 2020

AD / ART SCOOPY COMUNITAS MEDAN


Anggaran Dasar


BAB I


NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN


PASAL1 
NAMA 
Nama organisasi ini adalah Scoopy Comunitas Medan (SCM). 


PASAL 2 
WAKTU 
Scoopy Comunitas Medan didirikan pada tanggal 08, Bulan Agustus, Tahun 2016 di Medan. 


PASAL 3 
SIFAT DAN BENTUK 
Scoopy Comunitas Medan (SCM) adalah organisasi otomotif yang bersifat umum bagi pemilik sepeda motor Honda Scoopy yang bertempat tinggal di medan. 


PASAL 4 
TEMPAT DAN KEDUDUKAN 
Tempat kedudukan dari Scoopy Comunitas Medan (SCM) berada di Medan, Tepatnya Di Sekretariat Cafe Anjayani 



Azas dan Tujuan 
Pasal 5
Azas
Scoopy Comunitas Medan ( SCM ) adalah organisasi yang berazaskan ketuhanan YME, mempererat persaudaraan dan persatuan. 
Pasal 6
Tujuan
Scoopy Comunitas Medan ( SCM ) bertujuan untuk : 
Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya 
Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar. 
Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif 
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan club-club lain yang ada di indonesia. 
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat 
Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi 
Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda 



Pasal 7
Prinsip Organisasi 
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat 
Sukarela dan gotong royong 
Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama 
Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi 
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi 



BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN 
Pasal 8
Jenis Rapat atau Musyawarah 
Musyawarah Besar 
Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh ketua umum untuk memberikan penjelasan atau pendapat. 
Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh ketua umum untuk memberikan penjelasan atau pendapat. 
Rapat Kerja 
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi 
Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina 
Rapat kerja dilaksanakan setiap 1 bulan sekali. 
Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang. 
Rapat Pengurus organisasi 
Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, wakil ketua , Sekretaris , serta Divi-Divisinya ) 
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali 
Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kegiatan dan membuat rekomendasi kegiatan harian 
Pasal 9
Mekanisme Rapat 
Mekanisme rapat terdiri atas: 
Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh ketua atau wakil rapat didampingi seorang sekretaris. 
Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris. 
Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya. 





Pasal 10
Struktur Organisasi SCM 
Ketua 
Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri. 
Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya. 
Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu 
Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan 
Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri 
Wakil Ketua Umum 
Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui 
Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum 
Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan 
Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum 
Sekertaris 
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain : 
Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada 
Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan 
Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data 
Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan 
Mencatat hasil forum dalam kegiatan 
Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan 
Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum 
Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya 
Bendahara 
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu : 
Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan 
Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang 
Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya 
Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan 
Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi 
Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi. 
Humas 
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apapun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting, yaitu : 
Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan 
Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas 
Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum 
Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum 
Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri. 
Pasal 11
SANKSI – SANKSI 
Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari : 
Teguran 
Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir 
Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut 
Pemberhentian anggota secara hormat 
Pemberhentian anggota secara tidak hormat. 
Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari : 
Teguran 
Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir 
Pemberhentian secara hormat 
Pemberhentian secara tidak hormat. 
Jika Telat Hadir Kopdar dan Kopsan Ada Hukuman Bernyayi Indonesia Raya 
Jika Berbicara Kotor Dikenakan Denda 1000 Rupiah Setiap Satu Kata kotor Yng diucapkan.
Jika Kopdar yang menggunakan sandal akan ada hukuman bernyanyi indoensia raya. 

BAB V 



KAS KELOMPOK 


Pasal 12 

Kas perkumpulan bersumber dari : 
Iuran anggota berupa simpanan Perkumpulan. 
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat. 
Laporan bulanan wajib di tanda-tangani oleh bendahara dan ketua kemudian menjadi arsip bendahara. 
Laporan Tahunan disahkan oleh Rapat Anggota. 


BAB VI
PEMBUBARAN 
Pasal 13 



Pembubaran Perkumpulan diputuskan dalam Rapat angota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. 
Dalam hal Perkumpulan dibubarkan, maka pengurus perkumpulan akan membentuk dan menetapkan Panitia Rapat yang khusus membahas pembubaran ini dan mengumumkannya kepada seluruh Anggota Perkumpulan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. 
Rapat Anggota yang khusus membahas pembubaran adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah (50%+1) dari jumlah Anggota yang hadir. 
Pembubaran Perkumpulan ditetapkan atas persetujuan lebih dari setengah (50%+1) dari jumlah Anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak suar dalam Rapat Anggota. 



BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14 
Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah Anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota. 
Keputusan diambil dalam musyawarah untuk mufakat. 


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 15 
Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Rapat Anggota, maka keputusan tersebut dimasukan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota. 
BAB IX
PENUTUP
PASAL 16 
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota. 
Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Ditetapkan di : Jln. ASR TNI-AD GLUGUR HONG MEDAN 

Atas Nama Seluruh Anggota “ SCOOPY COMUNITAS MEDAN





SEKRETARIS BENDAHARA




Rahman Syahputra Mhd.Syafii
Mengetahui : 
KETUA UMUM 




ANDI ANANDA SATRIA 









ANGGARAN RUMAH TANGGA 

SCOOPY COMUNITAS MEDAN 




BAB 1 




KEANGGOTAAN 

Pasal 1 

Syarat Anggota 


Syarat-syarat anggota SCM adalah :




Pengendara yang memiliki sepeda motor 
Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program SCM 
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SCM. 
Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Jika calon anggota / yang ingin ikut bergabung tetapi bekas dari club/comunitas organisasi ini tidak menerima caang tersebut. 






Pasal 2 

Hak-Hak Anggota 





Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi. 
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi. 
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi. 
Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi. 
Mendapatkan informasi perkembangan organisasi. 
Berhenti atau mengundurkan diri. 
Seluruh anggota diwajibkan untuk mengikuti agenda Touring wajib. 
Touring wajib di adakan 2 kali dalam satu tahun. 











Pasal 3 

Kewajiban Anggota 




Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi. 
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan. 
Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi. 
Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota. 
Membayar iuran anggota 
Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi. 
Menjaga nama baik organisasi. 
Menerapkan cara berkendara yang baik. 
Wajib kopdar minimal satu bulan dua kali. 
Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris / Humas 










Pasal 4 

Ketentuan anggota 





Anggota umum adalah anggota SCM. Anggota umum boleh dari community lain, yang memiliki citra baik. 
Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif. 
Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada SCM serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia komunitas motor. 
Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring. 





BAB 2 




DISIPLIN ANGGOTA



Anggota / Pengurus yang aktif Hanya Boleh Mengikuti 1 organisai dan bila anggota melakukan kegiatan diluar organisasi SCM harus ada persetujuan dari ketua umum dan penasihat.
Anggota yang terlibat melakukan 2 pihak organisasi ada sanksi teggas yang terkutip di Pasal 5 "Sanksi".

Humas berhak menyampaikan laporan-Laporan ke pengurus yang dilanggar oleh anggota jika itu kabar baik maupun kabar buruk. 




Pasal 5 

Sanksi 


Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa: 


Teguran Lisan
Teguran Tulisan 
Dikeluarkan dari keanggotaan SCM dengan Mubes (Musyawarah Besar)
Dikeluarkan Secara tidak Hormat dari SCM. 






Pasal 6 

Pelaksanaan Sanksi 




Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART. 
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan. 
Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 5 ayat 4. 





Pasal 7 

Hak Pembelaan diri 





Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi. 
Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi. 
jika anggota yang menerima sanksi tidak dapat memberi pembelaan diri kembali ke pasal 6 ayat 3. 

Pasal 8

Pergantian Pengurus Organisasi 




Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya. 
Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri. 
Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri. 




BAB 3 
Keuangan 


Pasal 9 
Sumber keuangan SCM didapat dari: 




Iuran wajib anggota 
Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan 
Kerja sama social ekonomi 
Hasil dari Dana Usaha 



Pasal 10 


Setiap Anggota SCM wajib membayar iuran rutin mingguan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 5,000.-


Pasal 11 



Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha 
pengurus Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musyawarah 



Pasal 12 


Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di Bendahara atas nama SCM. 


BAB 4 


Pembubaran 
Pasal 13 




SCM hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu. 
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran SCM dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

BAB 5 


ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN 
Pasal 14 


Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri. 
Pasal 15 



Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus. 

Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan. 


BAB 6 


Penutup 


Pasal 16 




Setiap anggota SCM dianggap telah mengetahui AD/ART 
Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama musyawarah SCM. 









SEKRETARIS BENDAHARA 






RAHMAN SYAHPUTRA MHD SYAFII 
Mengetahui : 
KETUA UMUM 





Muhammad Syafii

--------------------------------------------------------------------------- 


BAB AKHIR 


TAMBAHAN DAN PERALIHAN 


PASAL 16 


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian. 


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

SCOOPY COMUNITAS MEDAN 


SCOOPY COMUNITAS MEDAN BERDIRI 

08 Agustus 2016 


SLOGAN 
Dipuji Tak Terbang Dihina Tak Tumbang 


KEPENGURUSAN 
Ketua: Muhammad Syafii

ANGGOTA 
Kurang Lebih 25 Orang 


INFORMASI KONTAK 


SEKRETARIAT : 
Jln. Wiliam Iskandar No. 5 Medan Estate. Percut Seituan Cafe Anjayani

TELEPHON : 
Syafii ( 0823 7071 3344 ) 
Nanda (0812 6090 0440) 




EMAIL : 
nandakumes09@gmail.com 


INSTAGRAM : 
ScoopyComunitasmedan 







LAMPIRAN PENGURUS 


Pembina: Mas Bambang Suwigno
Penasihat : Muhammad Syafii 
Ketua Umum : Muhammad Syafii
Wakil Ketua : Waes Qodri
Sekretaris : Andi Ananda S 
Bendahara : Nadila 
Humas : Muhammad Rian ( Mary)















Tidak ada komentar:

Posting Komentar