Jumat, 25 Januari 2019


Anggaran Dasar


BAB I


NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN


PASAL1
NAMA
Nama organisasi ini adalah Scoopy Comunitas Medan (SCM).


PASAL 2
WAKTU
Scoopy Comunitas Medan didirikan pada tanggal 08, Bulan Agustus, Tahun 2016 di Medan.


PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
Scoopy Comunitas Medan (SCM) adalah organisasi otomotif yang bersifat umum bagi pemilik sepeda motor Honda Scoopy yang bertempat tinggal di medan.


PASAL 4
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Scoopy Comunitas Medan (SCM) berada di Medan, Tepatnya Di Sekretariat Cafe Anjayani



Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Scoopy Comunitas Medan ( SCM ) adalah organisasi yang berazaskan ketuhanan YME, mempererat persaudaraan dan persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Scoopy Comunitas Medan ( SCM ) bertujuan untuk :
Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan club-club lain yang ada di indonesia.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda



Pasal 7
Prinsip Organisasi
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
Sukarela dan gotong royong
Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama
Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi



BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 8
Jenis Rapat atau Musyawarah
Musyawarah Besar
Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh ketua umum untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh ketua umum untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
Rapat Kerja
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
Rapat kerja dilaksanakan setiap 1 bulan sekali.
Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
Rapat Pengurus organisasi
Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, wakil ketua , Sekretaris , serta Divi-Divisinya )
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kegiatan dan membuat rekomendasi kegiatan harian
Pasal 9
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh ketua atau wakil rapat didampingi seorang sekretaris.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.





Pasal 10
Struktur Organisasi SCM
Ketua
Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Wakil Ketua Umum
Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum
Sekertaris
Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
Mencatat hasil forum dalam kegiatan
Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya
Bendahara
Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalapahaman dalam pengelolaan pendanaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di jalankannya, yaitu :
Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya
Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
Humas
Dalam seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apapun dalam lingkup komunitas humas mempunyai peranan penting, yaitu :
Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan komunitas yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas, sowan komunitas, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama komunitas atas dasar mengetahui ketua umum
Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
Pasal 11
SANKSI – SANKSI
Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
Teguran
Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
Pemberhentian anggota secara hormat
Pemberhentian anggota secara tidak hormat.
Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
Teguran
Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
Pemberhentian secara hormat
Pemberhentian secara tidak hormat.
Jika Telat Hadir Kopdar dan Kopsan Ada Hukuman Bernyayi Indonesia Raya
Jika Berbicara Kotor Dikenakan Denda 1000 Rupiah Setiap Satu Kata kotor Yng diucapkan.
Jika Kopdar yang menggunakan sandal akan ada hukuman bernyanyi indoensia raya.

BAB V



KAS KELOMPOK


Pasal 12

Kas perkumpulan bersumber dari :
Iuran anggota berupa simpanan Perkumpulan.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Laporan bulanan wajib di tanda-tangani oleh bendahara dan ketua kemudian menjadi arsip bendahara.
Laporan Tahunan disahkan oleh Rapat Anggota.


BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 13



Pembubaran Perkumpulan diputuskan dalam Rapat angota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Dalam hal Perkumpulan dibubarkan, maka pengurus perkumpulan akan membentuk dan menetapkan Panitia Rapat yang khusus membahas pembubaran ini dan mengumumkannya kepada seluruh Anggota Perkumpulan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Rapat Anggota yang khusus membahas pembubaran adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah (50%+1) dari jumlah Anggota yang hadir.
Pembubaran Perkumpulan ditetapkan atas persetujuan lebih dari setengah (50%+1) dari jumlah Anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak suar dalam Rapat Anggota.



BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Ketentuan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah Anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota.
Keputusan diambil dalam musyawarah untuk mufakat.


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 15
Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Rapat Anggota, maka keputusan tersebut dimasukan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 16
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Hal-hal yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Jln. ASR TNI-AD GLUGUR HONG MEDAN

Atas Nama Seluruh Anggota “ SCOOPY COMUNITAS MEDAN





SEKRETARIS BENDAHARA




Rahman Syahputra Mhd.Syafii
Mengetahui :
KETUA UMUM




ANDI ANANDA SATRIA









ANGGARAN RUMAH TANGGA

SCOOPY COMUNITAS MEDAN




BAB 1




KEANGGOTAAN

Pasal 1

Syarat Anggota


Syarat-syarat anggota SCM adalah :




Pengendara yang memiliki sepeda motor
Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program SCM
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SCM.
Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Jika calon anggota / yang ingin ikut bergabung tetapi bekas dari club/comunitas organisasi ini tidak menerima caang tersebut.






Pasal 2

Hak-Hak Anggota





Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
Berhenti atau mengundurkan diri.
Seluruh anggota diwajibkan untuk mengikuti agenda Touring wajib.
Touring wajib di adakan 2 kali dalam satu tahun.











Pasal 3

Kewajiban Anggota




Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota.
Membayar iuran anggota
Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi.
Menjaga nama baik organisasi.
Menerapkan cara berkendara yang baik.
Wajib kopdar minimal satu bulan dua kali.
Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris / Humas










Pasal 4

Ketentuan anggota





Anggota umum adalah anggota SCM. Anggota umum boleh dari community lain, yang memiliki citra baik.
Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif.
Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada SCM serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia komunitas motor.
Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.





BAB 2




DISIPLIN ANGGOTA



Anggota / Pengurus yang aktif Hanya Boleh Mengikuti 1 organisai dan bila anggota melakukan kegiatan diluar organisasi SCM harus ada persetujuan dari ketua umum dan penasihat.
Anggota yang terlibat melakukan 2 pihak organisasi ada sanksi teggas yang terkutip di Pasal 5 "Sanksi".

Humas berhak menyampaikan laporan-Laporan ke pengurus yang dilanggar oleh anggota jika itu kabar baik maupun kabar buruk.




Pasal 5

Sanksi


Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:


Teguran Lisan
Teguran Tulisan
Dikeluarkan dari keanggotaan SCM dengan Mubes (Musyawarah Besar)
Dikeluarkan Secara tidak Hormat dari SCM.






Pasal 6

Pelaksanaan Sanksi




Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 5 ayat 4.





Pasal 7

Hak Pembelaan diri





Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
jika anggota yang menerima sanksi tidak dapat memberi pembelaan diri kembali ke pasal 6 ayat 3.

Pasal 8

Pergantian Pengurus Organisasi




Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.




BAB 3
Keuangan


Pasal 9
Sumber keuangan SCM didapat dari:




Iuran wajib anggota
Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
Kerja sama social ekonomi
Hasil dari Dana Usaha



Pasal 10


Setiap Anggota SCM wajib membayar iuran rutin mingguan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 5,000.-


Pasal 11



Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha
pengurus Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musyawarah



Pasal 12


Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di Bendahara atas nama SCM.


BAB 4


Pembubaran
Pasal 13




SCM hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran SCM dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB 5


ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 14


Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 15



Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.

Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.


BAB 6


Penutup


Pasal 16




Setiap anggota SCM dianggap telah mengetahui AD/ART
Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama musyawarah SCM.









SEKRETARIS BENDAHARA






RAHMAN SYAHPUTRA MHD SYAFII
Mengetahui :
KETUA UMUM





ANDI ANANDA SATRIA


---------------------------------------------------------------------------


BAB AKHIR


TAMBAHAN DAN PERALIHAN


PASAL 16


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

SCOOPY COMUNITAS MEDAN


SCOOPY COMUNITAS MEDAN BERDIRI

08 Agustus 2016


SLOGAN
Dipuji Tak Terbang Dihina Tak Tumbang


KEPENGURUSAN
Ketua: Andi Ananda Staria

ANGGOTA
Kurang Lebih 25 Orang


INFORMASI KONTAK


SEKRETARIAT :
Jln. Wiliam Iskandar No. 5 Medan Estate. Percut Seituan Cafe Anjayani

TELEPHON :
Syafii ( 0823 7071 3344 )
Nanda (0812 6090 0440)




EMAIL :
nandakumes09@gmail.com


INSTAGRAM :
ScoopyComunitasmedan







LAMPIRAN PENGURUS


Pembina: Mas Bambang Suwigno
Penasihat : Mhd. Syafii
Ketua Umum : Andi Ananda Satria
Wakil Ketua : Mary Kurnia
Sekretaris : Rahman Syahputra
Bendahara : Nadila
Humas : Aldi Afandi

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar